Gubernur Khofifah Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencabulan 11 Anak di Tulungagung

SurabayaPos.Com yg berhasil meringkus p...

SurabayaPos.Com yg berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki pada bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku yg bernama lengkap Muhammad Hasan alias Mami Hasan ditangkap di Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, Tulungagung.

"Otomatis sebelum pelaku tertangkap bisa  menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karenanya, saya berterimakasih atas kerja cepat Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/1/2020).

Khofifah mendorong kepolisian buat menjerat pelaku menggunakan sanksi berat sesuai peraturan perundangan yg berlaku. Ia berharap sanksi berat bisa memberikan impak jera bagi predator seksual anak.

Khofifah berkata, apa yg dilakukan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yg dominan merupakan anak dibawah umur. Menurutnya, bukan hanya korban yg mengalami tekanan psikis, tetapi juga orangtua & famili korban.

Oleh karenanya, Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Hasil assesment, celoteh Khofifah, sebagai dasar penentuan hegemoni atau aktivitas lanjutan pada para korban.

Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil meringkus Muhammad Hasan yg adalah pelaku pencabulan terhadap 11 anak pria di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Hasan diketahui juga merupakan kepala Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).

Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan Hasan sehari-hari bekerja penjaga warung kopi. Pelaku mengenal 11 orang anak yang jadi korbannya di warung kopi.

Dalam melakukan aksinya, Hasan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Setelahnya Hasan mengajak korban ke rumahnya dan berlanjut menggunakan tindakan asusila. Aksi tadi berulang sejak tahun 2018 hingga 2019. Atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.(tji)