Curi Handphone Di Warkop, Seorang Pemuda Dicokok TAB Polsek Gayungan
SurabayaPos.Com - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, menangkap pelaku pencurian hanphone. Tersangka bernama Yaya Suharya (19) berasal berdasarkan ...
SurabayaPos.com - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, menangkap pelaku pencurian hanphone. Tersangka bernama Yaya Suharya (19) berasal dari Tasikmalaya. Dan tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Gayungan.
Menurut Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi, S.H. didampingi Iptu Hedjen Oktianto, Penangkapan ini berkat laporan korban Fikri Bastian (25), bekerja sebagai penjaga warkop Rompi, jalan Ketintang baru 3 no 52 Surabaya.
Kemudian, anggota berkiprah, buat melakukan penangkapan terhadap pelaku, "pelaku kita tangkap pada ketika itu berada di daerah sekitar lapangan pagesangan," terperinci Iptu Hedjen waktu dilansir dari media Liputan Indonesia, Selasa (21/01/2020).
Kronologi kejadian, dalam hari Jumat 10 Januari 2020 lebih kurang jam 03.00 Wib, pada ketika Fikri Bastian tidur pada dalam warung, nir usang kemudian Yaya Suharya tiba di warkop dan mencongkel cendela warkop menggunakan alat pisau," imbuhnya.
Mengetahui cendela warkop terbuka & melihat 2 HP yang ditaruh diatas kursi hilang, Fikri Bastian melaporkan insiden tersebut ke kantor Polsek Gayungan," paparnya.
Saat pelaku ditangkap dan diperiksa, Yaya mengakui perbuatannya, dan dibawa ke Polsek Gayungan buat dilakukan inspeksi lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengakui apa yg disangkakan terhadap dirinya, "Ya yang mengambil hanphone aku ," ujarnya tertunduk.
Akibat perbuatannya tersangka wajib rela mendekam di hotel Prodeo Polsek Gayungan, dan dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencurian. (pai/amr/red)